PT Ekamas Mora Republik Tbk (IDX : MORA) (selanjutnya disebut “Perusahaan”) merupakan salah satu penyedia infrastruktur dan jaringan telekomunikasi swasta terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 2000. Morarepublic bergerak dalam bidang aktivitas telekomunikasi dengan kabel, aktivitas telekomunikasi tanpa kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP) dan data center.
Setelah sukses melaksanakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur yang keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, Morarepublic melalui KSO BPS-Moratelindo yang merupakan joint operation dibentuk pada tanggal 6 Desember 2019 antara Perseroan dengan PT Bhumi Pandanaran Sejahtera (Perseroda) (“BPS”) berdasarkan hasil seleksi mitra kerja sama operasi Proyek Kerjasama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi yang diselenggarakan oleh BPS, berhasil kembali memperoleh kepercayaan Pemerintah Kota Semarang untuk bekerja sama dalam proyek pembangunan, pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan pelayanan infrastruktur pasif telekomunikasi di wilayah Kota Semarang.

Kerja Sama Penyediaan Pelayanan Publik Prasarana Pasif Telekomunikasi Kota Semarang merupakan proyek pembangunan pengoperasian, pengusahaan dan penyediaan U-ditch (saluran dari beton bertulang dengan bentuk penampang huruf “U”) dan/atau Makroduct (saluran pipa High-Density Polyethylene/HDPE) bersama yang digunakan untuk penempatan kabel serat optik oleh para operator telekomunikasi sehingga tidak terdapat lagi kabel-kabel serat optik udara melalui tiang-tiang dan menara telekomunikasi selular yang akan digunakan oleh para operator telekomunikasi, serta fasilitas dan perangkat pendukungnya. Melalui proyek ini, KSO BPS-Moratelindo akan melaksanakan pembangunan pekerjaan ducting bersama dan menara telekomunikasi selular dengan perkiraan sepanjang 506.064-meter U-ditch dan/atau Makroduct di ruas jalan milik Pemerintah Kota Semarang yang diawali pada ruas-ruas jalan prioritas di kota Semarang yakni Jalan MT Haryono, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, Jalan Bunderan Simpang Lima, Jalan Gajah Mada, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Pemuda.
Pola kerja sama Pemerintah Kota Semarang dan KSO BPS-Moratelindo didasarkan pada Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPK) dalam hal penyediaan Pelayanan Publik, dengan periode kerja sama selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Operasional Komersial. Sebagai bentuk pengembalian investasi, KSO BPS-Moratelindo akan menyewakan Aset Proyek ke operator-operator telekomunikasi selama 20 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial.
powered by wadahin.com